1. Apa yang dimaksud dengan kekayaan intelektual dan berikan contohnya?
JAWAB :
>Hak kekayaan intelektual adalah hak khusus bagi pencipta maupun peneriam hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya maupun memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan dalam artian menurut peraturan perundang-undnagan yang berlaku. Contohnya seperti seorang musisi yg membuat lagu , dan dia memiliki hak untuk melarang siapapun untuk tidak menjiplak hasil karyanya .
2. Cari dan jelaskan maksud dari Undang-Undang HAKI no.19 tahun 2002 pasal 72 ?JAWAB :
>Hak kekayaan intelektual adalah hak khusus bagi pencipta maupun peneriam hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya maupun memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan dalam artian menurut peraturan perundang-undnagan yang berlaku. Contohnya seperti seorang musisi yg membuat lagu , dan dia memiliki hak untuk melarang siapapun untuk tidak menjiplak hasil karyanya .
JAWAB :
>Undang-Undang HAK CIPTA no. 19 tahun 2002 pasal 72
(1) Barangsiapa dengan sengaja melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam pasala 2 ayat (1) atau pasal 49 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengtan pidana penjara masing-masing paling singkat 1 (satu) bulan dan/atau denda paling sedikir Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah), atau penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
(2) Baran siapa dengan sengaja menyiarkan, memamerkan, mengedarkan atau menjual kepada umum suatu ciptaan atau barang hasil pelanggaran Hak Cipta atau Hak Terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidanakan dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500.000.000 (lima ratus juta rupiah).
(3) Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak mempebanyak penggunaan untuk kepentingan komersial suatu program komputerdipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
(4) Barangsiapa dengan sengaja melanggar pasal 17 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
(5) Barangsiapa dengan sengaja melanggar pasal 19, pasal 20, atau pasal 49 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).
(6) Barangsiapa dengtan sengaja tanpa hak melanggar pasal 24 atau pasal 55 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).
(7) Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar pasal 25 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).
(8) Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar pasal 27 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2(dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).
(9) Barangsiapa dengan sengaja melanggar pasal 28 dipidana dengan penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 150.000.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).
Pada intinya dalam pasal ini dijelaskan mengenai sanksi pidana yang diberikan kepada terhukum terkait dengan pelanggaran yang dilakukan terhadap Undang-Undang yang mengatur mengenai Hak Kekayaan Intelektual.
3. Jelaskan bagaimana menghargai hak cipta orang lain !
JAWAB :
>Menghargai hak cipta orang lain tidak bisa diselesaikan dengan menggunakan sebuah teori. Sebelum dapat menghargai orang lain kita harus dapat bercermin bagaimana jika kita dalam posisi sebagai pencipta suatu karya, apa yang kita rasakan apabila buah pikiran kita diambil begitu saja tanpa mendapat lisensi dari pencipta, setelah itu baru kita mengerti mengapa perlu menghargai hak cipta orang lain. pada intinya, semua yang kita lakukan untuk orang lain harus dimulai dengan diri kita sendiri. jangan sampai kita menjiplak karya orang lain. Karena nilai kekayaan intelektual manusia melebihi kekayaan alam, sehingga akan sangat bermanfaat jikia kita bersama-sama bisa melindungi hak cipta seseorang.
4. Apa yang dimaksud dengan illegal copy?
JAWAB :
>Illegal copy berarti menyalin suatu karya seseorang secara ilegal atau tanpa seizin dari pihak yang bersangkutan (si pembuat hasil karya). Contohnya : Memperbanyak CD tanpa mendapat izin tertulis dan sebagainya.
5. Bagaimana caranya untuk melindungi agar karya kita tidak dikopi secara ilegal?
JAWAB :
>Sejak tahun 1971 Pemerintah Indonesia telah membuat peraturan mengenai perlindungan terhadap Hak Cipta. Perlindungan suatu ciptaan timbul secara otomatis sejak ciptaan itu diwujudkan dalam bentuk yang nyata. ppendaftaran ciptaan tidak merupakan suatu kewajiban untuk mendapatkan hak cipta. Namun demikian, pencipta maupun pemegang hak cipta yang mendaftarkan ciptaannya akan mendapat surat pendaftaran ciptaan yang dapat dijadikan sebagai alat bkti awal di pengadilan apabial timbul sengketa di kemuadian hari terhadap ciptaan tersebut. Ciptaan yang kita buat dapat didaftarkan ke Kantor Hak Cipta, Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual-Departemen hukum dan HAM (Ditjen HKI-Dephuk dan HAM). Jadi kita tidak usah takut hasil karya kita diambil orang lain, karena sudah ada hukum yang mengatur semua pelanggaran yang terjadi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar